polres cimahi

Follow Kami

240
Polling Pelayanan Polres Cimahi

Bagaimana menurut Anda tentang pelayanan kami

 

Mirisnya, kejadian tersebut terjadi di hari kemerdekaan. Pelaku berinisial RSA (20) asal Grobogan gelap mata menculik dan merudapaksa NIP yang masih berusia 16 tahun

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono mengatakan, kejadian penculikan dan rurapaksa terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024. Pihaknya menerima laporan kasus penculikan tersebut dari orang tua korban satu hari setelahnya yakni, pada 18 Agustus 2024.

“Korban anak perempuan berumur 16 tahun yang bersekolah di SMA swasta di Bandung Barat,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (19/8).

Berkenaan hubungan pelaku dan korban, dia memaparkan, telah terjalin sejak 5 bulan lalu melalui platform media sosial. Setelah berkenalan lewat media sosial, RSA terus membujuk pelaku hingga lebih intens melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

“Kemudian mereka sering melakukan komunikasi melalui WA, pelaku melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian tanggal 17 (Agustus), korban didatangi oleh pelaku. Tanpa seizin orang tua korban dibawa, ponselnya (korban) dimatikan,” terangnya.

Diebeberkan Tri, dari pemeriksaan polisi, korban tidak berkutik karena mendapat ancan dari pelaku sehingga korban terpaksa menurut saat dibawa ke dua apartemen yang berada di Kota Bandung dan Kota Bekasi.

“Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada pencabulan,” jelasnya.

“Pada saat disaat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet. Dalam satu hari itu memang sudah ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya, dia menyebutkan, RSA di ringkus jajaran Polres Cimahi, pada Minggu (18/8). RSA dipersangkakan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Untuk ancaman 332 itu ancaman paling lama 7 tahun dan untuk Undang-Undang perlindungan anak paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Polres Cimahi! di nomor WA 0812-7575-2003, atau melalui media sosial instagram @kapolrescimahi@cimahipolres.

Share this

Belum ada komentar on Akibat bergaul di media sosial, pelajar SMA menjadi korban penculikan. Bahkan, korban yang masih di bawah umur tersebut diperkosa laki-laki kenalanya yang bekerja sebagai sopir truk.

Leave A Comment

Scroll to Top