polres cimahi

Author name: Satlantas Polres Cimahi

Pelayanan SIM

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling : 1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. 3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C. 4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai 7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . . *JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU*

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Read Post »

Pelayanan SIM

SIM Keliling Setiap Hari Senin

SIM KELILING POLRES CIMAHI BERLOKASI DI CIMAHI MALL PINTU BARAT Pada Hari SENIN tanggal 22 Juli 2024 Pendaftaran mulai pukul 08.00 wib s/d 11.00 wib Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling : 1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. 3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C. 4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai 7.  Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C 11. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . . *JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN .

SIM Keliling Setiap Hari Senin Read Post »

Scroll to Top