polres cimahi

Pelayanan SIM

Pelayanan SIM

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling : 1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. 3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C. 4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai 7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . . *JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU*

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Read Post »

Pelayanan SIM

SIM Keliling Setiap Hari Senin

SIM KELILING POLRES CIMAHI BERLOKASI DI CIMAHI MALL PINTU BARAT Pada Hari SENIN tanggal 22 Juli 2024 Pendaftaran mulai pukul 08.00 wib s/d 11.00 wib Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling : 1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. 3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C. 4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai 7.  Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C 11. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . . *JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN .

SIM Keliling Setiap Hari Senin Read Post »

Pelayanan SIM

Ketahui Jadwal SIM Keliling di Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Polres Cimahi –  Jawa Barat Masyarakat dapat mengetahui jadwal SIM Keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Layanan SIM keliling ini digelar di wilayah hukum Polres Cimahi. Layanan yang tersebar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda. Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut persyaratannya: SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya e-KTP dan fotokopiannya Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM? Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C. Berikut estimasi biaya perpanjangan SIM A dan SIM C SIM A Rp 270.000: Psikotes Rp 75.000 Kesehatan Rp 65.000 SIM Rp 80.000 Asuransi Rp 50.000 SIM C Rp 265.000: Psikotes Rp 75.000 Kesehatan Rp 65.000 SIM Rp 75.000 Asuransi Rp 50.000 Adapun jadwal SIM keliling Cimahi pada hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024, berlokasi di Cimahi Mall, Kota Cimahi. Kemudian waktu layanan SIM keliling Polres Cimahi pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-10.00 WIB. Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Cimahi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Itulah jadwal SIM keliling Cimahi pada hari ini, Sabtu, 1 Juli 2024 . ________ . . . Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003, atau melalui media sosial instagram @kapolrescimahi, @aldi2003ts, @cimahi polres.

Ketahui Jadwal SIM Keliling di Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Read Post »

Scroll to Top