CIMAHI – Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap 20 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang. Mereka ditangkap dalam kurun waktu hampir satu bulan.
Kapolres Cimahi didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka tersebut. Sebanyak 16 kasus tersebut meliputi kasus sabu sebanyak 7 kasus dengan 9 orang tersangka, kasus ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, kasus tembakau sintetis sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, dan 4 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 4 tersangka.
“Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus, kita amankan 20 orang pelaku pengalaggunaan narkoba,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (27/8/2024).
Tri mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.
“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 Milyar dan menyelematkan 5.000 jiwa,” ungkapnya.
Para tersangka di jerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus okt maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Belum ada komentar on Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap 20 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang. Mereka ditangkap dalam kurun waktu hampir satu bulan.