CIMAHI – Polres Cimahi melakukan pemusnahan 11.321 botol minuman keras (Miras) ilegal jelang tahun baru 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pemusnahan miras ilegal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya jelang pergantian tahun.
“”Untuk barang bukti yang dimusnahkan 11.321 botol berbagai merk, 329 liter tuak 370 botol plastik,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
Tri mengungkapkan, miras ilegal tersebut hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Cimahi baik di Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Ini merupakan hasil KRYD yang dilakukan setiap hari oleh jajaran polres Cimahi dibantu dengan TNI dan stakeholder lain untuk menciptakan rasa aman nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tri menegaskan bahwa petugas gabungan baik dari unsur TNI-Polri maupun instansi terkait telah disiapkan untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru.
Dia tak menampik, jika pengamanan akan ditingkatkan khususnya di malam pergantian tahun baru 2025.
“Kami dibantu dengan stakeholder lainnya, akan siap memberikan pelayanan rasa aman dan nyaman, tapi perlu juga peran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ini,” ujarnya.
Tri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan euforia saat pada pergantian tahun 2024 ke tahun 2025.
“Jangan sampai kita euforia terlalu berlebihan, ada keluarga di rumah, kalau ada apa-apa malah merugikan keluarga,” pungkasnya.
Belum ada komentar on Jelang Tahun Baru, Polres Cimahi Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal