sekira bulan April 2024 di Jl. Cipageran Kebon Jeruk No. 22 RT.04 Rw. 022 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi Tepatnya dirumah berinisial M, telah terjadi Tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama anak N.E.N,12 Tahun (Korban), awal mula ketika anak korban N.E.N bersama teman-teman nya main ke sawah untuk menangkap ikan sepulangnya dari sawah di perjalanan pulang berteman dengan tersangka M kemudian mengajak anak korban N.E.N dengan teman-teman nya ke rumah tersangka M untuk membersihkan hasil ikan tangkapan, setelah selesai membersihkan ikan tersangka M menyuruh teman teman korban untuk pulang.
Serta menahan korban untuk tinggal atau diam di rumah tersangka M kemudian memegang tangan korban dan membawa masuk ke dalam kamar kemudian di lakukan persetubuhan dengan korban.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak di Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Belum ada komentar on Kapolres Cimahi AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., Pimpin Press Release Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Perempuan di bawah Umur.