polres cimahi

Follow Kami

240
Polling Pelayanan Polres Cimahi

Bagaimana menurut Anda tentang pelayanan kami

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H,. M.Si., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merusak kunci menggunakan kunci astag.
“Hasil operasi mereka dijual kepada penadah, kemudian oleh penadah dijual kembali kepada masyarakat dengan sistem COD,” terangnya.
Kapolres Tri Suhartanto mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kendaraan yang dibeli tanpa kelengkapan surat kepada pihak kepolisian, sebelum polisi melakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada pembeli.

“kalau dilihat dari laporan polisi yang masuk, mereka beroperasi sejak 2019, itu juga karena ada barang buktinya,” jelasnya.
Dalam laporannya, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyebut, para pelaku diamankan petugas di lokasi yang berbeda.

Para pemetik dan Joki dikenakan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun

Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Polres Cimahi! di nomor WA 0812-7575-2003, atau melalui media sosial instagram @kapolrescimahi@cimahipolres.

Share this

Belum ada komentar on konferensi pers ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Cimahi

Leave A Comment

Scroll to Top