Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H,. M.Si., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merusak kunci menggunakan kunci astag.
“Hasil operasi mereka dijual kepada penadah, kemudian oleh penadah dijual kembali kepada masyarakat dengan sistem COD,” terangnya.
Kapolres Tri Suhartanto mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kendaraan yang dibeli tanpa kelengkapan surat kepada pihak kepolisian, sebelum polisi melakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada pembeli.
“kalau dilihat dari laporan polisi yang masuk, mereka beroperasi sejak 2019, itu juga karena ada barang buktinya,” jelasnya.
Dalam laporannya, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyebut, para pelaku diamankan petugas di lokasi yang berbeda.
Para pemetik dan Joki dikenakan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun
Belum ada komentar on konferensi pers ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Cimahi