Polres Cimahi – Kepolisian Resor Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pengemudi ojek online yang mayatnya ditemukan di semak belukar wilayah jalan Cireunde Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui metode Scientific Crime Investigation selama enam hari.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami memperoleh alat bukti, petunjuk, dan keterangan saksi yang mengarah pada pelaku. Setelah bukti permulaan yang cukup dikumpulkan, kami menemukan keberadaan pelaku di sebuah desa di Kecamatan Gunung Halu,” ujar Kompol Andry pada Kamis (30/1).
Pelaku yang sudah dibuntuti selama beberapa waktu akhirnya ditangkap pada Rabu (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB saat mengendarai sepeda motor di wilayah Gunung Halu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membunuh korban untuk menguasai barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan satu unit ponsel Oppo merah.
“Kompol Andry menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara keji. Pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan senjata tajam berupa kampak dan celurit ke arah kepala, wajah, pinggang, punggung, dan dada hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, korban diseret sejauh 20 meter dan dibuang ke semak belukar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 339 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sandra, istri korban, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat ditemui wartawan. “Saya benar-benar kehilangan suami dan ayah dari anak saya. Suami saya yang mencari nafkah, dan anak saya di rumah selalu menanyakan sosok ayahnya,” tuturnya sambil menahan tangis.
“Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat keluar malam, terutama bagi para pengemudi ojek online yang sering menerima pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD). “Mudah-mudahan dengan adanya kasus ini tidak ada lagi korban. Saya berterima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Cimahi yang sudah menangani kasus ini dengan cepat,” katanya.
“Sandra menjelaskan bahwa suaminya biasa pulang sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. Namun, pada hari kejadian, ia sempat memberi tahu akan melakukan COD untuk menjual motor, tetapi tidak memberikan kabar lebih lanjut.
Pelaku, ARA (20), mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pembunuhan. “Awalnya saya kesal. Saya tidak mengenal korban, tapi saat itu sedang hujan dan saya memutuskan melakukan pembunuhan dengan kampak,” ungkapnya.
“ARA juga mengaku tidak sendirian saat melakukan aksi keji tersebut. “Saya berdua melakukan pembunuhan itu,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja malam hari, terutama pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan yang mencurigakan
Belum ada komentar on Pembunuhan Keji di Leuwigajah Polisi Cimahi Tangkap Pelaku dalam Waktu Enam Hari