Pelayanan Perizinan
Aturan perizinan antara lain meliputi izin tinggal orang asing, izin penyampaian pendapat di muka umum, izin keramaian dan izin senjata api dan bahan peledak
Layanan Polres Cimahi
Aturan perizinan antara lain meliputi izin tinggal orang asing, izin penyampaian pendapat di muka umum, izin keramaian dan izin senjata api dan bahan peledak
PERSYARATAN :
1. SURAT SPONSOR DARI PERUSAHAAN / PERSEORANGAN
2. FOTO COPY IMTA ¬(IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING)
3. FOTO COPY RPTKA(RENCANA PAKAI TENAGA KERJA ASING)
4. FOTO COPY PASPOR
5. FOTO COPY KITAS/KITAP
6. SURAT KETERANGAN DARI RT/RW SETEMPAT
PROSEDUR :
1. PEMOHON MENUJU RUANG SAT INTELKAM POLRES CIMAHI
2. PERSONEL SAT INTELKAM BIDANG PELAYANAN ORANG ASING MENERIMA PEMOHON PELAYANAN ORANG ASING
3. PEMOHON MENYERAHKAN PERSYARATAN KEPADA PETUGAS
4. MENUNGGU PROSES PEMBUATAN STM (SURAT TANDA MELAPOR)
5. PENYELESAIAN DOKUMEN 15 MENIT DENGAN PERSYARATAN LENGKAP
JAM PELAYANAN :
– HARI SENIN – JUMAT MULAI PUKUL 08.00 WIB S.D 15.00 WIB
TARIF / BIAYA : Rp 0,-
1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
Lampirkan
Dir Intelkam memerintahkan anggota untuk:
Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dengan:
DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak :
Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
Izin ditanda tangani KAPOLRI. Sebelum senjata & kartu IKHSA diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri
Pelayanan Ijin Handak
– Pelayanan Handak Sat Intelkam Polres Cimahi mengeluarkan surat saran dan rekomendasi
Adapun Persyaratan yang diajukan pemohon diantaranya :
– Surat permohonan terkait bahan peledak komersial
– Siup
– Stok bahan peledak komersial
– BA stok Gudang (hasil Pengecekan Personel Sat Intelkam Bidang Wasendak)
Informasi lebih lanjut hubungi Personel Sat Intelkam Polres Cimahi bidang Wassendak :
– BRIPKA Sandy Herdiana ( 081387030655 )
– Brigpol Alpi Muharram ( 081292070485 )
1. Dasar :
Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
2. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup: