Tugas Pokok dan Fungsi SPKT
SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang terdiri dari 3 Unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (ploeg) yang berada dibawah Kapolres.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Cimahi
SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang terdiri dari 3 Unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (ploeg) yang berada dibawah Kapolres.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Masing-masing Unit SPKT dipimpin Ka SKPT yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Polres Cimahi
Berikut layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Selain memiliki fungsi pokok tersebut di atas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu memiliki fungsi sebagai berikut:
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.