polres cimahi

2025

Humas

Perketat Situasi Malam, Anggota Polsek Cikalong Wetan Gencar Lakukan Patroli Presisi Malam

  Polres Cimahi  -Untuk memastikan keamanan masyarakat Polsek Cikalong Wetan laksanakan patroli ke beberapa titik obyek Vital di beberapa titik lokasi  yaitu, Pos gatur, Kantor Bank, Alfamart, Indomart, Yomart,  SPBU dan lokasi pemukiman warga yang Rawan C3, Selasa (04/02/2025) malam.     Patroli Presisi KRYD ini dipimpin Bawas Panit Intelkam Polsek Cikalong Wetan Aiptu Hendra Suhendra, dengan diikuti 3 orang personil diantaranya : Aiptu Ijang Sukarna Aipda Heri Hernanda Bripka Usep Nurjaman.   Dalam pesannya Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Cikalong Wetan AKP Undi Kurnia mengatakan patroli KRYD yang di laksanakan oleh Personil Polsek Cikalong Wetan ini rutin dilakukan dengan menyasar beberapa tempat yang dianggap rawan tindak kriminalitas baik pagi hari khususnya malam hari.   “Patroli yang dilakukan baik pagi hari maupun malam hari ini yang lakukan secara mobile dan menyasar ke tempat-tempat yang rawan terjadinya tindak kriminalitas hal tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ucap AKP Undi.   AKP Undi menambahkan, menambahkan pihaknya sekaligus memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar selalu waspada akan tindakan kejahatan yang terjadi sekaligus untuk mendapatkan informasi terkait situasi Kamtibmas yang sedang berkembang di masing-masing lingkungan saat ini.   “Patroli ini penting kami lakukan, untuk mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman, masyarakat selalu waspada dengan mengamankan barang milik pribadi seperti mengunci ganda motor agar tidak terjadi pencurian sepeda motor,” ujar AKP Undi.   “Dengan adanya patroli ini tindak kriminalitas di wilayah dapat di antisipasi agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman khususnya di Kecamatan Cikalong Wetan

Perketat Situasi Malam, Anggota Polsek Cikalong Wetan Gencar Lakukan Patroli Presisi Malam Read Post »

Humas

Gatur Rutin Di Lakukan Anggota Polsek Sindangkerta

  Polres Cimahi – Berikan Pelayanan kepada warga masyarakat bagi pengguna kendaraan untuk kelancaran arus lalu lintas Personil Polsek Sindangkerta secara rutin melaksanakan penjagaan dan pengaturan (Gatur) lalu lintas dipagi hari, Selasa (04/02/2025).     Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di sampaikan oleh Kapolsek Sindangkerta AKP Deden Indrajaya menyampaikan, selain mengatur lalu lintas petugas Polsek Sindangkerta menyampaikan beberapa pesan mengenai Kamtibmas, Kamseltibcar lantas, Kelengkapan berkendara serta Kelengkapan surat-surat kendaraan.   “Menurut AKP Deden, melaksanakan gerakan pengaturan (gatur) lantas guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berkendara. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari ketika jam masyarakat berangkat ke kantor maupun sekolah, ucapnya.   Pengaturan lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat di jalanan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Unit Lalu Lintas Polsek Sindangkerta setiap pagi agar terciptanya arus lalin yang aman dan lancar di tengah padatnya aktivitas masyarakat di pagi hari.   “Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat serta memberi perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, tandas AKP Deden.

Gatur Rutin Di Lakukan Anggota Polsek Sindangkerta Read Post »

Humas

Bhabinkamtibmas Polsek Sindangkerta Lakukan Sambang Warga ke Desa Cijambu

  Polres Cimahi – Bhabinkamtibmas Polsek Sindangkerta Aiptu Widodo S melaksanakan Sambang di Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, dengan menghadiri Pengajian Rutin Bulanan MUI yang dihadiri oleh para Ustads/Kyai Guru Pimpinan Ponpes yang ada di wilayah desa Cijambu.  Pengajian Rutin dipimpin oleh Ketua MUI Desa Cijambu KH. Dudin Hilman Al Mustofa, Selasa (04/02/2025).   Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Sindangkerta Deden Indrajaya menjelaskan, yang di lakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Sindangkerta dengan menghadiri pengajian untuk menjalin sinergitas antara Polri dan tokoh Agama serta meminimalisir isu-isu provokatif yang berlatar belakang SARA (Suku, Agama dan Ras ).   ” Selain kata AKP Deden dalam kegiatan tersebut anggota juga menyampaikan beberapa pesan kamtibmas, agar selalu menjaga kerukunan antar dan anter umat beragama, jangan terpancing oleh hasutan/provokasi yang menyebabkan perpecahan/konflik, serta hindari ajakan untuk perbuatan makar/teror,” jelasnya   Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, agar tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong (Hoax) yang dapat memecah belah persatuan, dan tetap menjaga persaudaraan dan menghormati setiap perbedaan.   “Selama kegiatan pengajian berlangsung situasi aman dan kondusif tidak ada hal yang dapat merugikan masyarakat atau yang melanggar hukum,” tandasnya.

Bhabinkamtibmas Polsek Sindangkerta Lakukan Sambang Warga ke Desa Cijambu Read Post »

Humas

Pembunuhan Keji di Leuwigajah Polisi Cimahi Tangkap Pelaku dalam Waktu Enam Hari

  Polres Cimahi – Kepolisian Resor Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pengemudi ojek online yang mayatnya ditemukan di semak belukar wilayah jalan Cireunde Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan.   Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui metode Scientific Crime Investigation selama enam hari.   “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami memperoleh alat bukti, petunjuk, dan keterangan saksi yang mengarah pada pelaku. Setelah bukti permulaan yang cukup dikumpulkan, kami menemukan keberadaan pelaku di sebuah desa di Kecamatan Gunung Halu,” ujar Kompol Andry pada Kamis (30/1).   Pelaku yang sudah dibuntuti selama beberapa waktu akhirnya ditangkap pada Rabu (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB saat mengendarai sepeda motor di wilayah Gunung Halu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membunuh korban untuk menguasai barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan satu unit ponsel Oppo merah.   “Kompol Andry menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara keji. Pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan senjata tajam berupa kampak dan celurit ke arah kepala, wajah, pinggang, punggung, dan dada hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, korban diseret sejauh 20 meter dan dibuang ke semak belukar,” ungkapnya.   Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 339 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.       Sandra, istri korban, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat ditemui wartawan. “Saya benar-benar kehilangan suami dan ayah dari anak saya. Suami saya yang mencari nafkah, dan anak saya di rumah selalu menanyakan sosok ayahnya,” tuturnya sambil menahan tangis.   “Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat keluar malam, terutama bagi para pengemudi ojek online yang sering menerima pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD). “Mudah-mudahan dengan adanya kasus ini tidak ada lagi korban. Saya berterima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Cimahi yang sudah menangani kasus ini dengan cepat,” katanya.   “Sandra menjelaskan bahwa suaminya biasa pulang sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. Namun, pada hari kejadian, ia sempat memberi tahu akan melakukan COD untuk menjual motor, tetapi tidak memberikan kabar lebih lanjut.       Pelaku, ARA (20), mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pembunuhan. “Awalnya saya kesal. Saya tidak mengenal korban, tapi saat itu sedang hujan dan saya memutuskan melakukan pembunuhan dengan kampak,” ungkapnya.   “ARA juga mengaku tidak sendirian saat melakukan aksi keji tersebut. “Saya berdua melakukan pembunuhan itu,” tambahnya.   Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang.   Kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja malam hari, terutama pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan yang mencurigakan

Pembunuhan Keji di Leuwigajah Polisi Cimahi Tangkap Pelaku dalam Waktu Enam Hari Read Post »

Humas

Tega! Ayah Tiri di Padalarang Rudapaksa Anaknya Selama 8 Tahun

  Aksi bejat dilakukan Sugiyanto (59) yang tega rudapaksa anak tirinya NAK (15) sejak 2017. Saat itu korban masih berusia 7 tahun. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi Selasa (7/1) lalu. Saat diamankan Polres Cimahi, Sugiyanto mengaku telah melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak 10 kali, dengan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan sepi. “Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu (pencabulan) dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahunan. Masih SD,” kata Sugiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/25). Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban melaporkan aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada salah satu guru di sekolahnya. “Guru tersebut langsung menyampaikan kepada ibu korban dan ditindaklanjuti sang ibu dengan melapor ke Polres Cimahi,” kata Tri. Tri menjelaskan, laporan tentang kejadian tersebut diterima dari keluarga korban pada 7 Januari 2025. Sementara itu, peristiwa itu sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak 2017 dan disampaikan secara tidak langsung. “Pelaku Sugiyanto merupakan ayah tiri korban yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain itu, dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban,” jelasnya. Tri menambahkan, pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya jika korban menolak untuk melayani aksi bejatnya. “Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku,” ujarnya. Dikatakan Tri, aksi bejat tersebut masih dilakukan pelaku hingga pertengahan bulan Desember 2024 dan dilakukan saat kondisi rumah sepi. “Pelaku ini bukan residivis. Terakhir menurut korban tindakan pencabulan dilakukan pelaku masih terjadi hingga pertengahan Desember 2024,” ujarnya. Selain itu, lanjut Tri, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan pendekatan guna mendorong korban kembali aktif, mengingat rentang usia korban yang mulai dari 7 hingga 15 tahun. “Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun dan saat dicabuli itu sejak 7 tahun,” ucapnya. Pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tega! Ayah Tiri di Padalarang Rudapaksa Anaknya Selama 8 Tahun Read Post »

Humas

Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meresmikan monumen keselamatan di simpang tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (6/1/2025).

  Monumen tersebut dibangun untuk mengingatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, pembangunan monumen keselamatan tersebut merupakan komitmennya dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Cimahi. “Dimana banyaknya masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya pemakaian knalpot yang tidak standar. Perlu kami sampaikan bahwa untuk tahun 2024 kami melakukan tindakan hampir 1200 knalpot,” katanya saat ditemui di Simpang Padalarang, Senin (6/1/2025). Ia menambahkan, monumen keselamatan tersebut dibangun untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dengan mentaati aturan dalam berlalulintas. “Akhirnya kami coba untuk membangun sebuah monumen yang tentunya saja menjadi pesan dan himbauan kepada masyarakat Terkait dengan kamtibmas. Makanya kami bangunlah monumen keselamatan dan alhamdulillah keinginan ini didukung oleh Forkopimda akhirnya dibuatlah monumen ini,” katanya. “Monumen ini menggambarkan seseorang menggunakan helm yang standar kemudian kita juga mengingatkan di samping kiri dan kanan pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar,” sambungnya. Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan knalpot tidak standar (brong) tersebut selain mengganggu kenyamanan pengendara lainnya dan tentu saja akan menggangu serta memicu konflik di masyarakat. “Maka sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Kemudian jangan lupa berkendara roda dua dimanapun baik pengemudi maupun penumpang jangan lupa menggunakan helm yang sesuai standar,” katanya. Ia menyebut, proses pembuatan monumrn keselamatan tersebut kurang lebih memakan waktu sekitar dua bulan. Sementara itu, bentuk dan wujud monumen keselamatan ini dibuat oleh salah satu seniman bernama Iwan. “Ide ini muncul di bulan November dan dibuatkanlah kemudian ada salah satu Seniman kita yang sangat luar biasa yang bernama Pak Iwan yang mampu mengeluarkan imajinasinya sehingga monumen ini selesai dan menggunakan sebanyak 700 knalpot,” katanya. Ia menegaskan, lokasi Simpang Padalarang dipilih menjadi tempat dibangunnya monumen keselamatan tersebut lantaran representatif dalam memberikan pesan dan himbauan kepada masyarakat yang melintas. “Yang pertama tentu saja pada saat memberikan himbauan harus dapat dilihat orang kemudian kami simpan di sini. Karena ke KBB mau tidak mau mukanya di sini. Mau whoos atau dari Jakarta semua lewat sini. Sehingga kita tempatkan di sini agar bisa dilihat masyarakat,” tandasnya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, pihaknya mengapresiasi dengan dibangunnya monumen keselamatan tersebut di Kabupaten Bandung Barat sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan berlalulintas. “Jadi tentu saya apresiasi kepada Polres Cimahi karena monumen ini di samping sebagai pengingat kepada kita tentang ketertiban keselamatan berlalulintas juga menambah estetika atau keindahan kota Padalarang sendiri dan ini sangat luar biasa karena nilai seninya ada dengan memanfaatkan barang-baran yang tidak terpakai,” katanya.

Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meresmikan monumen keselamatan di simpang tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (6/1/2025). Read Post »

Scroll to Top